Ada Apa? Raja Dangdut Rhoma Irama Tuduh Negara Mau Hancurkan Karier Ridho Rhoma Anaknya

Ridho Rhoma dan bapaknya Rhoma Irama

Ada Apa? Raja Dangdut Rhoma Irama Tuduh Mahkamah Agung Mau Hancurkan Karier Ridho Rhoma Anaknya padahal sudah bebas dari Narkoba

TRIBUN-TIMUR.COM - Raja Dangdut Indonesia, Rhoma Irama, meradang.

Rhoma Irama menuding Negara berniat menghancurkan anak kesayangannya Ridho Rhoma.

Pasalnya, Negara tiba-tiba menambah hukuman penjara untuk Ridho Rhoma dalam kasus narkoba.

Padahal Ridho Rhoma beberapa waktu belakangan sudah menghirup udara bebas.

Raja dangdut Rhoma Irama buka suara terkait proses hukum anaknya, pedangdut Ridho Rhoma yang akan menambah hukuman penjara selama delapan bulan.

Penambahan hukuman penjara Ridho Rhoma itu, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat

MA menambah hukuman penjara delapan bulan untuk Ridho Rhoma, yang sudah bebas penjara dan rehabilitasi selama 18 bulan sejak tahun 2017 lalu.

Rhoma Irama menegaskan kalau putusan MA sangatlah aneh.

Sebab, putranya saat ini sudah menghirup udara segar dan juga sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika jenis sabu.

"Mengenai putusan Ridho, saya rakyat awam menilai putusan MA aneh bin ajaib. Nah, sekarang falsafah dan logika hukumnya dimana? Itu yang saya enggak ngerti," kata Rhoma Irama yang ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).

Rhoma menjelaskan alasan mengapa dirinya menilai putusan MA sangat aneh dan juga ajaib, karena seharusnya Ridho tidak lagi menerima hukuman penjara atas kesalahannya yang sudah melakukan penyalahgunaan narkotika.

"Kenapa? Pertama, berdasarkan surat edaran MA, pengguna (narkotika) dibawah 1 gram, itu harus di rehabilitasi. Begitu juga harus dijalankan oleh kepolisian dan kejaksaan, semuanya sama," jelasnya.

"Ridho kan pengguna 0, sekian lah. Nah, Ridho itu sudah di proses dari penjara selama 126 hari dan rehabilitasi. Malahan ini pelanggaran, harusnya langsung di rehab bukan dipenjara dulu. Pas rehab, setelah dinyatakan selesai dan sembuh dari dokter, maka dibebaskan," tambahnya.

Rhoma mengungkapkan kalau saat ini putranya sudah bebas dari ketergantungannya terhaap narkotika jenis sabu.

Bahkan, Ridho sudah kembali berkarir di dunia musik.

"Ini pertanyaan besar, kok keputusan surat edaran dilanggar sendiri. Sementara Ridho sudah bebas dan dapat efek jera di penjara, dia sudah jera, tidak gunakan lagi, sudah sembuh. Tapi dia (Ridho) ditarik lagi ke penjara," ucapnya.

Rhoma menegaskan putusan MA akan membuat kondisi fisik dan karir Ridho kembali hancur, jika memang putusan MA itu tidak dibatalkan.

Sebab, Rhoma menyebut karir Ridho saat ini sudah kembali seperti semula serta, putranya sudah sembuh dan terbebas dari narkotika jenis sabu.

"Mau diapain Ridho? Mau dihancurkan lagi? Padahal Ridho sudah sembuh dan sekarang mau dihancurkan lagi? Sementara negara merehab orang-orang pengguna, memenjarakan pengedar dan bandar. Saya enggak ngerti penegakan hukum kita ini," ujar Rhoma Irama.

Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat hendak mejalani sidang putusan pemilikan narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017.

Kala itu, Ridho yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.

Terkait kasus Ridho Rhoma, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana atau memvonis terdakwa Ridho selama 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada 19 September 2017.

Masa Hukuman Ridho Rhoma Diperpanjang

Masa hukuman Ridho Rhoma ditambah 8 bulan, setelah pihak Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Alhasil, penyanyi dan musisi Ridho Rhoma dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dari sebelumnya hanya 10 bulan.

Diketahui, vonis hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 bulan dari hasil putusan MA, menjadi kehidupan baru anak Roma Irama tersebut.

Kehidupan Ridho Roma pun terancam lama bisa menghirup udara bebas, karena adanya keputusan ini ia harus menjalani sisa hukumannya tersebut.

Namun, terkait vonis hukuman Ridho Roma menjadi 1 tahun 6 bulan penjara, pihak keluarga belum mengetahui hal tersebut.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin saat dihubungi via sambungan telepon, Senin (25/3/2019).

Raja Dangdut Rohma Irama (kanan) bersama anaknya Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma usai putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
"Pihak Ridho tidak atau belum tahu soal kabar ini. Harusnya pihak kita diberitahukan oleh Ma soal hukuman itu," kata Acmhad Cholidin.

Achmad menjelaskan kalau pihak Ridho Rhoma terkejut atas putusan Ma tersebut.

Pasalnya, tim pengacara anak raja dangdut Rhoma Irama itu juga belum menerima salinan putusan MA hingga pemberitaan itu beredar.

Selain itu, Achmad mengatakan kalau salinan putusan juga belum diterbitkan di website MA.

Oleh karenanya, keluarga Ridho dipastikan belum mengetahio soal penambahan hukuman penjara ini.

"Ini saya baru cek ke pak Andi Samsan. Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok pak Andi Samsan sudah rilis," ucapnya.

Lebih lanjut, Achmad menerangkan kalau pihak Ridho akan memberikan jawaban ketika sudah melihat salinan putusan itu.

Karena, Achmad tidak mau spekulasi atas putusan MA.

"Nanti pasti kami kabari lebih lanjut," ujar Achmas Cholidin.

Terkait kasus Ridho Rhoma, Pengadilan Negeri Jakarta Barat jatuhkan pidana atau memvonis terdakwa Ridho selama 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada 19 September 2017.


Ridho Roma Direhabilitasi

Pihak kelurga Ridho Rhoma yang diwakili pengacaranya, Krisna Murti, meminta kliennya untuk direhabilitasi setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis shabu seberat 0,7 gram, Sabtu (25/3/2017) dini hari lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso mengatakan masih menunggu pemeriksaan dari penyidik.

"Nanti hasil Assessment sebanyak apa barang buktinya, sebanyak apa yg terkait dengan hukum kaya apa," ujar Budi Waseso saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).

Untuk rehabilitasi yang diminta pihak keluarga, Budi Waseso tentunya masih menunggu hasil Assessment fari penyidik.

Selain itu, lanjut Budi Waseso, Ridho bukan pemain baru dalam penggunaan narkoba, jadi nantinya punya langkah-langkah khusus terkait rehabilitasi.

"Yaa mau berapapun harus kita rehabilitasi, Ridho sudah mengaku sudah 2 tahun konsumsi, berarti sudah cukup besar dan lama. Tentunya punya cara rehabilitasi yang berbeda, memerlukan sistem yang berbeda karena beliau bukan pemula," ungkap Budi Waseso.

Dikabarkan sebelumnya, Aktris Ridho Rhoma kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram di dalam mobilnya.

Ridho diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat di salah satu hotel di Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.

Saat ini, Ridho Rhoma masih mendekam di Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan selanjutnya.


0 Response to "Ada Apa? Raja Dangdut Rhoma Irama Tuduh Negara Mau Hancurkan Karier Ridho Rhoma Anaknya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel